Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penting bagi korporasi agar bisa melakukan rescheduling dan meningkatkan kredit modal kerja.
PEN diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya guna membantu para pelaku usaha setelah terkena dampak Covid-19 di sektor ekonomi.
“Program ini diharapkan membuat pelaku usaha menghindari aksi pengurangan tenaga kerja atau karyawannya,” kata Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto melanjutkan, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku korporasi yang memiliki usaha dengan latar belakang ekspor atau usaha pada karya yang memiliki 300 karyawan.
“Penyaluran PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar tentang ekspor nasional dan sesuai Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) nomor 16 tahun 2020,” ujar Airlangga Hartarto.
Adapun korporasi padat karya yang dapat menerima PEN harus memiliki performing loan atau pinjaman lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
“Mereka yang menerima harus terjamin latar belakangnya termasuk tidak tengah tersangkut kasus hukum” kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah akan terus melihat korporasi mana yang dapat didorong, pemerintah akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja.
Skema ini telah dirancang hingga akhir 2021 hingga ekonomi Indonesia terus menggeliat dan menunjukkan hal yang positif.
“Penjaminan akan diberikan kepada sejumlah perbankan yang telah ditunjuk dan telah menandatangi perjanjian penjaminan, harapannya dengan ini kita bisa optimis bahwa kita bisa keluar dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19” pungkas Airlangga Hartarto.