Undang-Undang Cipta Kerja dibuat agar dapat membuka lapangan kerja baru yang lebih luas untuk masyarakat Indonesia.
Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.
“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Airlangga Hartarto.
Harapannya, lanjutnya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi, sehingga UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang butuh kepastian dalam bekerja.
Airlangga juga menjelaskan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit, sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,” terang Airlangga Hartarto.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.
Selain itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan Undang Cipta Kerja yang dikenal sebagai Omnibus Law yang baru disahkan, sangat penting selain sesuai dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja sehingga menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru.
“UU Cipta Kerja juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah–masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah–masalah kebun di dalam kawasan hutan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perizinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.
“Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim disekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutan sosial, kemitraan konservasi, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat,” pungkas Siti Nurbaya.