Tidak Terdapat Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

Klaster pendidikan masih menuai polemik setelah Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang–undang. Pihak–pihak terkait khawatir masuknya klaster itu berpotensi membuat komersialisasi sektor pendidikan semakin menggila.

Sebelumnya, perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) kecewa dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memasukkan sektor pendidikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Para guru khawatir pendidikan semakin dikomersialisasikan melalui undang–undang ini.

Menurut mereka, masih ada sejumlah pasal yang bisa menjadi celah bagi Pemerintah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. Dimasukkannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis dinilai mengkhianati nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima.

Sebab, yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata–mata aktivitas mencari untung atau laba.

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Terkait perizinan (usaha) untuk pendidikan, kami tegaskan klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja,” terang Airlangga Hartarto.

Dia berharap, penegasan ini dapat menjernihkan sejumlah polemik di masyarakat mengenai hal tersebut. Sebab menurutnya, tidak ada perizinan terkait usaha pendidikan yang diatur dalam UU Cipta kerja.

“Demikian juga terkait pendidikan pesantren. Jadi tidak ada pengaturan perizinan pendidikan dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Airlangga Hartarto.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *