
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” katanya, Rabu (27/4).
Airlangga menambahkan, larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.
“Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia.
Airlangga menegaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. “Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus. Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.
Apresiasi
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya, Ferdiansyah Rivai mengatakan, jika melihat konsumsi minyak goreng masyarakat Indonesia yang per bulannya menyentuh angka jutaan kilo liter, maka kebijakan ini patut diapresiasi.
Artinya ini adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga salah satu bahan pokok bagi kehidupan masyarakat.
Lalu sebagai salah satu negara produsen CPO terbesar, tentu saja kebijakan ini akan memicu kenaikan harga CPO dunia. Hal ini sudah terlihat, yang mana sejak ide kebijakan ini dipublikasikan beberapa hari yang lalu, harga CPO dunia terus naik dan hari ini kembali menyentuh angka 7000.
“RDO ini kan bahan bakunya juga CPO. Kalo harga CPO naik, dan RBD dilarang ekspor, maka ditakutkan produsen RBD akan mengekspor dalam bentuk CPO saja, tidak mau mengolahnya menjadi RBD,” ujarnya.
Oleh karena itu kebijakan ini perlu dikawal oleh pemerintah secara intensif. Dan seharusnya ini hal yang mudah. Mengingat, produksi CPO dan RBD ini yang sebenarnya terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar.
Lalu perlu dperhatikan juga terkait harga Tandan Sawit Segar di masyarakat. Bisa jadi kebijakan larangan ekspor ini kemudian dijadikan oknum-oknum tengkulak untuk membeli tandan sawit segar dari masyarakat jauh di bawah harga seharusnya.
Padahal harga CPO dunia sedang naik. Ini bisa saja terjadi di kalangan masyarakat yang minim literasi mengenai pergerakan harga sawit. “Dan tentu saja pemerintah harus bisa melakukan operasi ke pelosok pelosok daerah perkebunan sawit guna mengantisipasi hal ini,” ujarnya.*