Pemerintah Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid–19

Pemerintah telah menetapkan enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid–19. Dari enam kelompok tersebut, tidak ada bayi dan balita.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menjelaskan mengapa bayi dan balita tidak masuk ke dalam prioritas.

Menurut Yuri, uji klinis terhadap vaksin Covid–19 dari tiga produsen yang telah bekerjasama dengan pemerintah hanya dilakukan untuk usia 18–59 tahun.

“Uji klinis yang dilaksanakan kepada semua vaksin itu hanya dicoba pada usia 18–59. Jadi kita belum punya data uji klinis di luar umur itu,” ujar Yuri.

“Sehingga, belum bisa diberikan (kepada usia bayi),” lanjut Achmad Yurianto..

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid–19.

Setidaknya ada enam kelompok prioritas penerima vaksin di akhir 2020 hingga tahun 2021. Kelompok pertama adalah mereka yang bertugas di garda terdepan penanggulangan Covid–19.

“Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, yakni pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid–19 mencakup tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Kemudian, kelompok kedua adalah masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan, dan RT/RW sebanyak 5,6 juta orang dengan kebutuhan vaksin 11 juta dosis.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *