Pemerintah kini terus mendorong agar ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19 bisa segera pulih. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengupayakan agar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bertahan.
Untuk itu pemerintah mempermudah penyaluran Kredit Usaha Rakya (KUR), hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di triwulan ke III dan ke IV.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai muncul optimisme dan hal yang positif perihal penyaluran KUR.
“Penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan menyampaikan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
“Permenko Nomor 8 Tahun 2020 memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga” ujar Airlangga Hartarto.
Subsidi bunga KUR yang di sampaikan sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.
“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Airlangga Hartarto.
Selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan UMKM, sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan bisa kembali pulih.
“Dukungan bagi UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomiā pungkas Airlangga Hartarto.