Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) untuk sektor properti, mendorong tersedianya hunian layak bagi masyarakat Indonesia, terutama di kawasan perkotaan.
“Sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Penduduk perkotaan di Indonesia saat ini telah mencapai 56,7% dan diperkirakan meningkat menjadi 66,6% pada 2035 bahkan akan mencapai 72,8% pada 2045.
Selain itu, Menko Airlangga mengatakan masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni pada 2020, sehingga sektor properti harus didorong agar dapat berkontribusi menyediakan hunian yang layak.
Besaran insentif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan sebesar 25% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Tak hanya menyediakan hunian layak, sektor properti juga memiliki dampak berantai baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri.
Hal itu turut membuat sektor properti memiliki daya serap tenaga kerja langsung yang tinggi, bahkan mencapai 19 juta orang sehingga pemerintah memberikan insentif PPN DTP dengan penyerahan masa pajak Januari sampai September 2022.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimistis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” kata Menko Airlangga Hartarto.