Pemerintah sedang menyiapkan dua Rancangan Undang–Undang (RUU) yang diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan rezim anti–pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). RUU yang dimaksud yaitu RUU tentang pembatasan transaksi uang kartal dan RUU tentang perampasan aset tindak pidana. Dua regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi prioritas pada masa program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana akan berdampak negatif untuk perekonomian domestik.
”Khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia,” ucap Airlangga dalam pertemuan Koordinasi Tahunan dalam rangka arahan Presiden mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kamis (14/1).
Airlangga yang juga menjabat jadi Wakil Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengatakan pihaknya menyiapkan strategi nasional (stranas) TPPU dan TPPT Periode 2020–2024 yang memfokuskan pada lima strategi.
Pertama yaitu meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko. Kedua yaitu meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian berbasis risiko. Ketiga yaitu meningkatan efektivitas pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko
Strategi keempat yaitu mengoptimalisasikan asset recovery d engan memperhatikan penilaian risiko. Terakhir yaitu meningkatkan efektivitas targeted financial sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal.
Ia mengatakan mengenai mitigasi risiko money laundering dan terrorism financing (pendanaan terorisme) yang disebabkan dampak Covid–19, Komite TPPU menghimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), yang terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, untuk memperkuat penerapan risk based supervision, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF) 40 Recommendations.
“Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing–masing Kementerian/Lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen, serta dilakukan tanpa mengganggu lembaga jasa keuangan yang sah, dan tanpa mengakibatkan aktivitas keuangan masyarakat melenceng ke arah penyedia jasa keuangan yang tidak berizin (illegal providers),” tutur Airlangga.