Pemerintah Rampungkan 2 PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI

Pemerintah telah merampungkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Kedua peraturan itu bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi, di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Hal tersebut, kata Airlangga Hartarto, bertujuan guna menarik investasi dari sejumlah investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Airlangga Hartarto.

Menurut penjelasannya, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi serta bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang.

Ia menerangkan, hal itu perlu dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

PP tersebut akan mengoptimalkan nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan,” ucap Airlangga Hartarto.

Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal senilai Rp15 triliun atau setara dengan sekira 1 miliar Dolar AS.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan dengan jumlah hingga Rp75 triliun atau setara dengan 5 miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *