Pemerintah Tampung Aspirasi Masyarakat Mengenai UU Cipta Kerja

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis portal Undang–Undang Cipta Kerja. Portal sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden ( Joko Widodo), Pemerintah membuka ruang seluas–luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Portal dapat diakses di https://uu–ciptakerja.go.id. Masyarakat dan seluruh stakeholders diharapkan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini sudah ada sembilan draf Rancangan PP yang bisa diunduh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Agar dalam penyusunan RPP dan Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” terang Airlangga Hartarto.

Pemerintah memiliki waktu tiga bulan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah resmi menjadi Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 Rancangan PP dan empat Rancanngan Perpres. Saat ini 44 aturan turunan itu tengah digogok 19 K/L terkait.

Seluruh K/L terkait juga akan menyosialisasikan, mempublikasi, dan melakukan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari 44 aturan turunan. Tujuannya, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *