Proses Pembuatan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Transparan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta kerja yang telah disepakati diyakini dapat memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Di mana, pembahasan itu semua tertuang dalam rumusan yang terdiri atas 186 pasal dan 15 bab.

Pembahasan yang terbuka dan berlangsung cukup lama melalui 64 kali rapat ini, diakuinya memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, dia mengaku, kehadiran negara kini dalam hubungan yang lebih baik.

Adapun, pembahasan ini dikatakan Airlangga melalui proses yang transparan. “Kami mengutip pernyataan Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja bahwa proses pembahasan sangat terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, meski tidak dapat memuaskan semua pihak,” ungkap Airlangga Hartarto.

Hal itu terbukti dari bisa disaksikannya rapat oleh media melalui peran digitalisasi. Liputan media soal RUU ini, sambungnya sudah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober 2019 yang lalu hingga rapat paripurna Senin ini.

“Untuk pertama kalinya proses RUU disiarkan secara langsung oleh TV parlemen, media digital, media sosial termasuk Youtube dan bisa diakses oleh semua pihak. Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja parlemen dan DPR,” kata Airlangga Hartarto.

Transparansi tersebut, dikatakan Airlangga penting untuk menjawab penolakan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja belum mendesak pada saat ini dan perlu lebih fokus untuk menangani pandemi Covid–19 dan menganggap bahwa RUU Cipta Kerja akan mengarah ke sistem sentralistik dan mengurangi hak–hak buruh, serta prosesnya dianggap kurang transparan.

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR–RI melalui Surat Presiden Nomor: R–06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 menteri, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menpupera, dan Menteri Pertanian, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR–RI.

Proses pembahasan pun dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, sejak tanggal 20 Mei 2020. Dalam proses pembahasan tersebut, diakui Airlangga sangat banyak dinamika yang terjadi dalam pembahasan. Tak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga situasi dan kondisi Covid yang terjadi dalam rapat pembahasan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *