Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Joko Widodo memberikan kepercayaan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19.
Komite Penanganan Covid-19 dibentuk agar penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi berjalan selaras, antara memperhatikan kesehatan masyarakat dan menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
“Kami mengedapankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” kata Airlangga Hartarto.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, perlu ada upaya extraordinary dari pemerintah serta seluruh stakeholder untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibutuhkan untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19.
“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi dan terintegaris dalam satu kelembagaan,” kata Airlangga Hartarto.
Di dalam komite juga terdapat beberapa menteri, seperti Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ditetapkan komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping,” ujar Airlangga Hartarto
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal dapat merumuskan dan melaksanakakan program secara lebih terkoordinasi, sehingga mempercepat Indonesia keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19.