Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta untuk tetap menunaikan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Terlebih kewajiban perusahaan untuk membayar THR diatur dalam undang-undang.
“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4).
1. Pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha
Airlangga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Insentif tersebut sebagai stimulus di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Total Rp405,1 triliun dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 di berbagai sektor guna melawan dampak virus corona yang tingkat penyebarannya semakin mengkhawatirkan.
2. Dukungan kepada sektor usaha akan diperluas
Menurut Airlangga pemerintah akan memperluas insentif yang telah diberikan saat ini. Sebelumnya, insentif itu hanya diberikan pada sektor industri pengolahan dalam bentuk pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.
“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” tuturnya.
3. Payung hukum kewajiban perusahaan membayar THR
Sebagai informasi, ketentuan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.