Pemerintah pada Jumat (14/3/2020) mengumumkan paket stimulus untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengat tertekan akibat wabah virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada paket stimulus tahap II untuk mengurangi dampak virus corona ke perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 22,9 triliun.
Jika ditambahkan dengan alokasi anggaran paket stimulus tahap I untuk industri pariwisata, perumahan dan bansos sebesar Rp 10,3 triliun makan keseluruhan anggaran pemerintah untuk meredam dampak corona sebesar Rp 33,2 triliun.
“Stimulus Rp 22,9 triliun, ditambah defisit Rp 125 triliun dan paket pertama Rp 10,2 triliun, total paket stimulus mencapai Rp 158,2 triliun,” jelas dia.
Berikut adalah ringkasan paket stimulus pemerintah yang dihimpun Kompas.com:
Stimulus Fiskal
Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 karyawan sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan/manufaktur.
Relaksasi tersebut termasuk untuk industri yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITW dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM.
PPh Pasal 21 yang digratiskan tersebut berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.
Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor
Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Relaksasi diberikan melalui skema diskon PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu. Hal tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.
Sebagaimana relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor).
Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.
Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.
Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.
Stimulus Non-Fiskal
Penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (Lartas)
Hal itu dilakukan mengingatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir.
Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor bahan baku
Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada pengusaha yang bersatus sebagai produsen.
Pada tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutapa pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.
Percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders
ada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.
Peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor dan pengawasan Lewat (NLE)
National Logistics Ecosystem (NLE) NLE merupakanplatform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk dalam kegiatan ekspor/impor.
Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transporasi, sistem terminal operator, dan lainnya.
Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan permerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Stimulus Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatasi dampak Corona, yang berisi tentang restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur termasuk debitur UMKM.