PERPRES NO 20 TAHUN 2018 PERBAIKI IKLIM INVESTASI

Menteri Perindustrian Ir. Airlangga Hartarto, MBA, MMT mengungkapkan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperbaiki iklim investasi. Ia juga menekankan, bahwa TKA yang boleh masuk hanya yang memiliki keahlian khusus.
 
“Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia,” tutur Airlangga, melalui keterangan resmi di Jakarta, baru-baru ini. 
 
Kemenperin mencatat selama lima tahun terakhir (2013-2017) terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri. Dari 14,9 juta orang pada tahun 2013, jumlahnya menjadi 17 juta orang tahun 2017 lalu.
 
Dengan demikian, jumlah tenaga kerja rata-rata naik 512 ribu orang per tahun. Selanjutnya, peran sektor industri dalam menyerap tenaga kerja juga melonjak dari 13,54 persen pada 2013 menjadi 14,05 persen pada 2017.
 
Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri agar dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini. Ditambah lagi saat ini sudah eranya Industri 4.0.
 
Ia melihat keterampilan para pekerja tersebut mampu memacu daya saing manufaktur nasional di kancah global. “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, setelah 3,5 tahun pemerintah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, tahun ini saatnya fokus pada peningkatan kompetensi SDM,” tegas Airlangga.
 
“Dengan kualitas SDM yang baik, mereka bisa berkompetisi di tengah era persaingan bebas saat ini,” lanjutnya.
 
Meski begitu di kesempatan yang sama, Menperin menekankan tenaga kerja lokal juga harus memiliki kemampuan dan keahlian. Menurut lulusan Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada ini, seiring dengan beberapa proyek investasi industri yang sedang berjalan di dalam negeri, sepatutnya bisa dikelola dan dioperasikan para tenaga kerja lokal.
 
“Untuk itu, kami menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi. Ini untuk menciptakan SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tuturnya.
 
Kemenperin pun meluncurkan program pendidikan vokasi yang ‘link and match’ antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Adapun SMK-SMK tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, serta Jakarta dan Banten.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *